Jakarta, 22 Januari 2025 – Dewan Pers Indonesia resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik yang bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi AI di industri media. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menyatakan bahwa pedoman ini disusun untuk memastikan karya jurnalistik yang dihasilkan dengan bantuan teknologi AI tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan memenuhi standar kualitas yang tinggi.
“Dalam era digital ini, teknologi AI telah menjadi bagian integral dari proses jurnalistik. Namun, penting bagi kita untuk tetap menjaga kontrol manusia dalam setiap tahap prosesnya,” ujarnya.
Kontrol Manusia dan Akurasi
Pedoman ini menekankan pentingnya kontrol manusia dalam setiap tahap proses pembuatan karya jurnalistik yang menggunakan AI. Meskipun teknologi AI dapat mempermudah pekerjaan jurnalistik, manusia tetap harus mengawasi dan memverifikasi setiap informasi, gambar, suara, atau video yang dihasilkan oleh AI.
Hal ini untuk memastikan akurasi dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar atau bias.
Penghormatan terhadap Hak Cipta dan Privasi
Dalam menghasilkan karya jurnalistik, penting untuk menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Karya jurnalistik yang dihasilkan oleh AI tidak boleh didasari itikad buruk atau mengandung unsur-unsur yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
Selain itu, penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan hati-hati untuk menghormati hak privasi individu.
Publikasi dan Transparansi
Setiap karya jurnalistik berbasis AI yang melibatkan gambar rekayasa, personalisasi manusia (avatar), atau suara harus disertai keterangan yang jelas. Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
Hal ini berlaku juga untuk sulih suara dan sintesis suara yang harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
Komersialisasi dan Iklan Programatik
Perusahaan pers juga harus memberikan keterangan atau penjelasan pada iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan. Iklan programatik di media siber harus mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan.
Pelindungan dan Penyelesaian Sengketa
Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus aman, andal, dan dapat dipercaya. Perusahaan pers bertanggung jawab memastikan karya jurnalistik menghormati hak privasi dan sesuai dengan standar etika.
Jika terjadi sengketa terkait karya jurnalistik berbasis AI, penyelesaian harus dilakukan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan adanya pedoman ini, Dewan Pers berharap agar penggunaan AI dalam karya jurnalistik dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan integritas jurnalistik di Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital.
unduh Pedoman