Jakarta, 4 Februari 2025 – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pengecer gas elpiji 3 kilogram (kg) dapat berjualan kembali.
Hal ini dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan gas elpiji 3 kg.
Latar Belakang Kebijakan
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menerapkan aturan bahwa penjualan gas elpiji 3 kg hanya diperbolehkan di pangkalan resmi. Pengecer diharuskan mendaftar terlebih dahulu jika ingin menjual gas elpiji 3 kg, baik sebagai pengecer resmi atau subpangkalan.
Kebijakan Baru
Pada tanggal 1 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada agar mereka dapat berjualan seperti biasa.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Pengecer Jadi Subpangkalan Bertahap
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa Kementerian ESDM tetap akan memberlakukan aturan adanya subpangkalan agar harga gas elpiji 3 kg tetap terjangkau oleh masyarakat. “Pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub dari pangkalan, sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco.
Tanggapan Terhadap Kebijakan Baru
Dasco menambahkan bahwa harga gas elpiji 3 kg di pengecer yang menjadi subpangkalan akan diatur agar tetap terjangkau. “Jadi pengecer yang akan menjadi subpangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal.
Namun, sambil proses tersebut berjalan, para pengecer akan diminta untuk kembali berjualan seperti biasa mulai hari ini,” imbuhnya.
Manfaat Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- Kemudahan Akses: Masyarakat dapat kembali membeli gas elpiji 3 kg dengan lebih mudah melalui pengecer di sekitar mereka.
- Pengendalian Harga: Harga gas elpiji 3 kg akan tetap terkontrol dan terjangkau oleh masyarakat, meskipun dijual melalui pengecer.
- Distribusi Tepat Sasaran: Pengecer yang terdaftar sebagai subpangkalan akan memastikan distribusi gas elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Tepat Sasaran
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan distribusi gas elpiji bersubsidi lebih efisien dan tepat sasaran. Masyarakat diharapkan dapat kembali memperoleh gas elpiji 3 kg dengan mudah dan harga yang terjangkau melalui pengecer yang telah diizinkan untuk berjualan kembali.